icon-asuransi

Asuransi Umum

Kargo

Perlindungan terhadap alat berat yang terdiri dari rangka dengan rancang bangun yang khusus, operator dan peralatan tambahan untuk tugas tertentu.

Mulai dari

Rp 100.000/tahun

Mengapa Memilih Kami

Keunggulan dari Intra Asia

icon-check-circle-solid
Mendukung kepentingan lokal di luar negeri

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore.

icon-check-circle-solid
Solusi manajemen risiko

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore.

icon-check-circle-solid
Limit polis yang tinggi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore.

Manfaat Asuransi

Memberikan perlindungan kepada Tertanggung terhadap risiko kredit macet oleh Debitur yang dikarenakan oleh sebab apapun dan telah memenuhi syarat kolektibilitas 4 (121 - 180 hari) atau kategori Diragukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, akan dibayarkan sebesar 80% dari sisa pinjaman dengan 20% menjadi retensi sendiri bagi Tertanggung. Intrakredit mengcover resiko-resiko yang dijamin untuk jenis kredit konsumsi dan non-konsumsi.

Periode Pertanggungan

jangka waktu kredit sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit antara Tertanggung dengan masing-masing Debitur, apabila Tertanggung memberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelunasan kredit, maka Tertanggung harus memberitahukan kepada Penanggung hal tersebut dan Penanggung segera menerbitkan daftar pertanggungan baru yang periode pertanggungannya disesuaikan dengan jangka waktu perpanjangan kredit jika Debitur melunasi kredit sebelum berakhir periode pertanggungan, maka sisa premi dikembalikan dengan mengurangi biaya administrasi oleh Penanggung.

Pembayaran Premi

Premi harus dibayar sekaligus oleh Tertanggung kepada Penanggung dengan metode pembayaran menggunakan layanan perbankan. Tenggang waktu pembayaran premi ditetapkan selama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal penagihan premi, Premi tidak dibayarkan dalam 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penagihan premi, maka Polis batal. Jika permohonan pemulihan polis disetujui, maka Tertanggung harus melunasi seluruh tunggakan premi dan tunduk pada ketentuan pemulihan polis oleh Penanggung.

Persyaratan

Apa saja syaratnya?
  • Syarat #
  • Syarat #

Informasi Lainnya

Detil yang perlu anda ketahui

  • Barang-barang dagangan
  • Mesin
  • Bahan baku atau kepentingan lain
  • Uang tambang (freight)
  • Keuntungan yang diharapkan (imaginary profit)

  • Kerugian atas barang-barang yang diangkut yang disebabkan tergelincirnya alat angkut atau keluar dari rel
  • Khusus kapal laut, kerugian dapat disebabkan oleh: kebakaran, kandas, tenggelam, atau terbaliknya alat angkut dengan obyek lain selain air
  • Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
  • General average, yakni pembuangan/terlemparnya barang ke laut
  • Gempa bumi
  • Letusan gunung berapi, petir dan sejenisnya